28 Pemudik Minta Surat Keterangan Polisi Karena Kehabisan Ongkos

28 Pemudik Minta Surat Keterangan Polisi Karena Kehabisan Ongkos

Muhammad Iqbal - detikNews
Sabtu, 01 Jul 2017 18:36 WIB
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Tesyar Rhofadli (Muhammad Iqbal/detikcom)
Cilegon - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak mengeluarkan surat keterangan kepada 28 pemudik lantaran kehabisan ongkos. Jumlah itu tercatat sejak dimulainya angkutan Lebaran pada H-10 hingga Kamis 28 Juni 2017.

Surat keterangan itu sebagai pengganti tiket dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. Jumlah tersebut terdiri dari para pemudik rombongan maupun perorangan. Namun mayoritas dari mereka meminta surat keterangan perorangan.

"Sampai 28 Juni kemarin kita sudah mengeluarkan 28 surat. Orang-orang yang datang ke Polsek biasanya kehabisan ongkos atau biaya. Kan kasihan juga para pemudik itu kalau sampai tidak bisa menyeberang karena kehabisan ongkos," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Tesyar Rofadhli kepada detikcom, Sabtu (1/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

28 Pemudik Minta Surat Keterangan Polisi Karena Kehabisan Ongkos(Muhammad Iqbal/detikcom)


Selain para pemudik yang kehabisan ongkos dan berujung tidak bisa menyeberang ke Bakauheni, sambung Tesyar, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP bagi para pemudik.

Tesyar melanjutkan, biasanya pemudik yang meminta surat keterangan pengganti KTP itu adalah mereka yang baru pertama kali naik kapal atau kehilangan KTP.

"Itu orang-orang yang kadang nggak pernah naik kapal, dia nggak tahu hal yang seperti itu. Akhirnya kita bantu, surat itu nantinya sebagai pengganti manifes," imbuhnya.

Selain pemudik yang hendak menyeberang menggunakan kapal, ada juga para pemudik dari Sumatera hendak ke Jakarta kehabisan ongkos untuk naik bus. Jika seperti itu, lanjut dia, polisi akan mengarahkan ke Dinas Perhubungan yang berada di Terminal Terpadu Merak.

"Ada juga yang mau naik bus kehabisan ongkos, kalau itu kita arahkan ke Dishub di terminal, karena kalau kayak begitu bukan kewenangan kita lagi, itu kewenangan Dishub," tutupnya. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads