"Keinginan presiden untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus mengatur pelibatan militer dalam revisi UU Antiterorisme karena sudah ada dasar hukumnya di dalam UU TNI," ujar anggota koalisi dari LBH Pers, Asep Komaruddin, di kantor Imparsial, Jl Tebet Dalam IV, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Koalisi menilai pelibatan militer (TNI) dalam mengatasi terorisme sudah diatur dalam UU TNI mengenai tugas secara nyata. TNI, menurut koalisi, bertugas mengatasi ancaman teroris yang secara nyata mengancam kedaulatan teritorial negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi juga meminta presiden dan DPR agar revisi UU Antiterorisme tetap berada dalam kerangka yang ada.
"Mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara dengan mempertimbangkan eskalasi ancaman yang berkembang dan merupakan pilihan yang terakhir. Hal inilah justru yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga anggota Pansus," katanya.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, bila pelibatan TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme, hal tersebut harus dilakukan.
"Kalau sudah mengganggu negara, kenapa nggak? Begini ya, saya kan nanti tanggal 2 (Juni) kumpul lagi. Setiap saya kumpul, pembicaraannya teroris. Teroris itu ancaman dunia, ancaman negara. Seyogianya tentara dilibatkan," kata Ryamizard saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
Ryamizard mengatakan wacana melibatkan TNI dalam RUU Terorisme tersebut saat ini sedang berproses. Presiden Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto memastikan agar TNI dilibatkan dalam UU tersebut. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini