"Itu yang saya kira penting dilihat lebih lanjut tentu menyayangkan ada perbuatan atau tindakan yang mendatangi tahanan KPK yang masih proses hukum tapi tidak ada izin," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Febri menegaskan, KPK tak pernah memberikan surat izin kepada Fahri Hamzah saat mengunjungi tahanan di Polres Jaktim. Ia berharap Fahri tak menyalahi kewenangannya sebagai pimpinan DPR.
"Kita harap pihaknya yang mempunyai kewenangan secara hati-hati menggunakan kewenangannya, jangan sampai kemudian ada kesan diterima publik ketika KPK mengamankan sebuah perkara kemudian ada pihak-pihak tertentu yang mendatangi tersangka KPK. Kita harus pisahkan proses politik dan hukum," ujar Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti kami tidak pernah beri izin itu, kepada pihak-pihak yang memiiki pengawasan. Kita minta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan, itu imbauan kita yang bisa sampaikan," kata Febri.
Sebelumnya, Fahri Hamzah berkunjung ke Mapolres Jaktim untuk melihat kinerja pelayanan di Polres Jaktim selama bulan puasa. Selian itu, Fahri sekaligus menjenguk dua tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), salah satunya auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri yang diciduk KPK.
"Saya tadi di atas melihat para tahanan secara umum baik. Tadi juga ada dua tahanan Tipikor, ada Pak Rahmat dan Pak Rochmadi yang terkait kasus kemarin BPK," kata Fahri usai meninjau tahanan di Mapolres Jaktim, Senin (29/5). (fai/idh)











































