"Terhadap warganegara Indonesia yg mengalami gangguan kejiwaan, hendaknya kita tidak membiarkannya berkeliaran," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau ke kecamatan yang seterusnya diserahkan ke dinas sosial setempat," ujar Martinus.
Terkait dengan aksi penganiayaan kepada orang dengan gangguan jiwa itu, Martinus mengatakan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.
Baca Juga: Nasib Orang Gila Korban Hoax Culik Anak: Dihajar dan Tewas Dihakimi
"Aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi dilakukan terhadap seseorang yang sama sekali tidak bersalah," tutur Martinus.
Martinus mengingatkan, ada sanksi khusus bagi mereka yang main hakim sendiri. Tindakan tersebut masuk dalam delik pidana.
"Terhadap para pelaku main hakim dengan melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan dapat dikenakan sanksi hukum pidana," kata Martinus. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini