Menhub: PM 32/2016 Agar Angkutan Konvensional Tak Dilibas Online

ADVERTISEMENT

Menhub: PM 32/2016 Agar Angkutan Konvensional Tak Dilibas Online

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 16:15 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya menyebut aturan mengenai taksi online akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan itu untuk melindungi angkutan konvensional.

"Saya melihat Dishub-dishub belum terlalu mengerti apa yang dibuat dalam Peraturan Menteri 32 itu. Peraturan Menteri 32 itu justru mengatur agar angkutan konvensional itu tidak bisa dilibas dengan angkutan online gitu," kata Menhub Budi Karya di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

Budi ingin ada kesetaraan antara transportasi konvensional dan transportasi online dan dapat bersinergi. Salah satu caranya dengan meminta pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk mengakomodir kelompok-kelompok taksi dengan taksi online.

"Kita tidak mau didominasi oleh operator-operator tertentu yang akhirnya kita tergantung dengan kegiatan-kegiatan online, kita tidak mau juga. Kita mau ada beberapa operator sehingga equality itu terjadi. Supply itu terjadi bersama-sama, ada kompetisi. Kalau tidak ada kompetisi, masalah juga," terangnya.

Pencarian solusi antara transportasi konvensional dan transportasi modern terus dilakukan dengan Focus Discussion Group (FGD), termasuk soal solusi trayek dari angkot dan kendaraan roda dua.

"Untuk angkot bagaimana, taksi seperti apa. Banyak sekali hal-hal tertentu bisa kita pecahkan kalau kita itu sharing," ucapnya. (fiq/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT