"Ada empat poin mengenai penyadapan, dewan pengawas, SP3, nanti kami lihat bagaimana persepsi masyarakat. Dan yang terakhir adalah penyelidik dan penyidik supaya KPK boleh, walaupun sebenarnya MK ada keputusan boleh mengangkat penyelidik dan penyidik. Namun kami kan ingin masukkan dalam RUU ini nantinya," ujar Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/3/2017).
Beragam reaksi muncul dari peserta sosialisasi. Bahkan ada yang menolak usulan Revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU KPK merupakan usulan DPR. Johnson mengatakan KPK berhak menolak usulan revisi tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kalau menolak, lihat kewenangan, itu di pemerintah dan DPR. Kalau sisi KPK sebagai pengguna, bisa saja mengajukan usulan, lewat mekanisme seperti ke pemerintah dan DPR," imbuhnya.
Diketahui, Badan Keahlian DPR sedang menggelar sosialisasi di sejumlah kampus. Sosialisasi di Universitas Andalas digelar pada 9 Februari 2017 dan Universitas Nasional pada 28 Februari 2017. Badan Keahlian DPR rencananya akan melakukan sosialisasi ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 22 atau 23 Maret 2017. (dkp/imk)











































