Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Disosialisasikan DPR ke Kampus

Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Disosialisasikan DPR ke Kampus

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 17:25 WIB
Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Disosialisasikan DPR ke Kampus
Gedung Baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Badan Keahlian DPR sedang mensosialisasikan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya tentang kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ada empat poin mengenai penyadapan, dewan pengawas, SP3, nanti kami lihat bagaimana persepsi masyarakat. Dan yang terakhir adalah penyelidik dan penyidik supaya KPK boleh, walaupun sebenarnya MK ada keputusan boleh mengangkat penyelidik dan penyidik. Namun kami kan ingin masukkan dalam RUU ini nantinya," ujar Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/3/2017).

Beragam reaksi muncul dari peserta sosialisasi. Bahkan ada yang menolak usulan Revisi UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting bagi kami masyarakat tahu persis konsep perubahan itu apa. Ternyata di masyarakat, mereka menyampaikan 'kami tetap menolak', tetapi kami tanya tahu tidak konsepnya seperti apa, dan ada yang mengatakan tahunya dari koran," terang Johnson.

Revisi UU KPK merupakan usulan DPR. Johnson mengatakan KPK berhak menolak usulan revisi tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kalau menolak, lihat kewenangan, itu di pemerintah dan DPR. Kalau sisi KPK sebagai pengguna, bisa saja mengajukan usulan, lewat mekanisme seperti ke pemerintah dan DPR," imbuhnya.

Diketahui, Badan Keahlian DPR sedang menggelar sosialisasi di sejumlah kampus. Sosialisasi di Universitas Andalas digelar pada 9 Februari 2017 dan Universitas Nasional pada 28 Februari 2017. Badan Keahlian DPR rencananya akan melakukan sosialisasi ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 22 atau 23 Maret 2017. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads