"Jadi ada mekanisme rutin bagi kita terhadap sosialisasi UU. Kalau satu UU itu ada dalam Prolegnas (program legislasi nasional), pada dasarnya itu bisa disosialisasikan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/3/2017).
Revisi UU KPK kata Fahri, ada di dalam daftar Prolegnas 5 tahunan. Selain itu, sosialisasi merupakan program yang sudah ada di BK jadi wajar jika dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana merevisi UU KPK memang sudah berkali-kali muncul ke permukaan. Terakhir kali, revisi UU KPK dicabut dari daftar Prolegnas prioritas yang merupakan daftar legislasi tahunan.
"Waktu itu di-drop dari Prolegnas prioritas oleh DPR karena pemerintah belum siap," jelasnya.
Fahri menuturkan, DPR dan pemerintah telah melaksanakan 3 kali rapat konsultasi. Namun pemerintah selalu tidak siap dengan revisi UU KPK sehingga DPR tidak menjadikan itu sebagai Prolegnas prioritas.
Fahri sendiri tidak menutup kemungkinan Revisi UU KPK akan kembali masuk dalam Prolegnas prioritas. Namun, semuanya akan kembali ke pemerintah. Selain
"Ini semua nunggu pemerintah, dua kaki. Kalau pemerintah nggak setuju, nggak jalan barang ini bos. Kita sekali lagi ya, semua ini menunggu kesiapan pemerintah. DPR sudah lama siap," kata Fahri.
"Kami ini sudah tahu masalahnya di UU KPK itu, sudah banyak komplain, rekaman, rapat yang sudah menemukan. Ini bukan pencitraan, benar, ajain kalau ada lembaga negara tidak diawasi, Anda cari aja di negara mana ada begituan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Keahlian DPR (BKD) saat ini sedang menggelar sosialisasi di sejumlah kampus. Dari acara sosialisasi tersebut, ada yang menolak dan mekritik revisi UU KPK, ada pula yang setuju.
"Benar. Kami sudah ke Universitas Andalas, di Jakarta sudah ke Universitas Nasional, dan akan kami lanjutkan ke beberapa universitas lagi. Nanti setelah ini kami ke UGM, dalam waktu dekat ke sana," ujar Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2017). (gbr/imk)











































