Wus! BMW Motorrad Kalahkan Motorrad Indonesia di Sengketa Merek

Wus! BMW Motorrad Kalahkan Motorrad Indonesia di Sengketa Merek

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 18:43 WIB
Foto: Visordown
Jakarta - BMW Motorrad memenangkan sengketa merek melawan Motorrad Indonesia. Mahkamah Agung (MA) menilai BMW Jerman merupakan pemilik hak merek 'Motorrad'.

Sebagaimana diketahui, BMW merupakan perusahaan otomotif Jerman yang telah melegenda. BMW Motorrad dalam bahasa Indonesia berarti Sepeda Motor BMW dan telah memproduksi sepeda motor sejak 1923.

Untuk memasarkan sepeda motornya di Indonesia, BMW menggandeng pengusaha lokal Grattianno Deru. Garratianno juga melayani layanan after sales sejak 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Grattiano juga menjadi pendiri dan sekjen BMW Motor Cycle Club Indonesia. Ternyata kerja sama itu berlakangan bermasalah. Yaitu pada 22 Januari 2015, Grattiano mempidanakan pembukaan dealer Bali Motorrad.

Hal itu membuat pihak BMW Motorrad kaget karena merasa tidak pernah memberikan hak merek kepada Grattiano. BMW Jerman menilai Grattianno memiliki itikad buruk karena mencegah dealer yang sah dan menggunakan kata Motorrad untuk mempromosikan sepeda motor BMW Motorrad asli.

BMW Motorrad pun menggugat Grattiano ke PN Jakpus terkait merek 'Motorrad'. Grattianno berdalih dirinya telah memegang hak merek 'Motorrad' sehingga berhak atas kasus di atas.

Pada 4 November 2015, majelis PN Jakpus mencabut merek Motorrad yang dimiliki Grattianno karena memiliki persamaan merek dengan BMW Motorrad asal Jerman. Grattianno tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Grattianno Deru," kata majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (1/3/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha. Majelis meyakini merek 'Motorrad' milik Garratianno memiliki persamaan pada pokoknya dan mempunyai itikad tidak baik menumpng keterkenalan merek BMW Motorroad yang merupakan merek terkenal milik penggugat.

"Sehingga dapat menyesatkan masyarakat atas merek a quo dan patut dibatalkan pengajuan pendaftaran merek atas nama Grattianno Deru tersebut," putus majelis pada 26 Mei 2016. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads