"Pelaku yang kita tangkap berinisial LS (35), warga Tanjungbalai. Dia merupakan bandar (narkoba) kecil-kecilan," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP Y Sinulingga kepada detikcom, Selasa (28/2/2017).
Penangkapan LS dilakukan pada Senin (27/2) malam di Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Polisi yang mendapatkan informasi peredaran narkoba langsung menuju sebuah rumah yang ada di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan satu bungkus berisi sabu seberat 1,16 gram dan tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 1,21 gram. Juga ditemukan tiga bungkus plastik klip kosong.
Pelaku dan barang bukti itu sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk menangkap pelaku narkoba lainnya. (fdn/rvk)











































