Surat cerai keduanya ditulis dengan tulisan tangan. Surat cerai itu diperlihatkan Lian Kiong saat ditemui Kepala Seksi Malaysia Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Rahmat Hindiarta di rumah Akiong, Jl Samarasa I No 03, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/2/2017).
Surat bermeterai Rp 6.000 itu ditandatangani oleh Gunawan, Siti, serta Lion Akiong sebagai saksi. Surat itu ditulis pada Minggu (1/2/2012) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam surat itu tertulis keduanya bercerai karena sudah tidak ada keharmonisan dan kecocokan sebagai suami-istri.
Sebelumnya, setelah bercerai dengan Gunawan alias Ajun, Siti jarang ke rumah mertuanya di Tambora, Jakarta Barat. Siti hanya setahun sekali menemui keluarga Ajun untuk melepas rindu terhadap anaknya, Rio (7).
"Habis mereka cerai itu, dia (Siti) jarang ke sini, paling setahun sekali. Terakhir ke rumah saya itu Imlek kemarin, tanggal 28 Januari," kata Lian Kiong (56) saat ditemui wartawan di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/2/).
Siti terdaftar sebagai warga di Jl Angke Indah 5 No 16 RT 05 RW 03 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat tinggal bersama Ajun itulah Siti membuat paspor.
"Dia datang terus nginap sehari, tidur sama cucu saya itu (anak Siti), besoknya pulang lagi," kata Akiong.
Saking jarang menemui anaknya, sang anak pun sempat menolak bertemu dengan Siti. "Ngapain Kungkung (Mama) datang kalau cuma sehari terus pergi lagi," ujar Akiong menirukan Rio.
"Tahun 2016 lalu, dia pernah datang waktu Lebaran. Kita tidak melarang dia datang," lanjutnya. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini