Bakal Calon Rektor Wajib Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK

Bakal Calon Rektor Wajib Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK

Bagus Kurniawan - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 17:51 WIB
Menristekdikti M Nasir (Bagus Kurniawan/detikcom)
Yogyakarta - Permendikti Nomor 19 Tahun 2017 resmi diluncurkan. Peraturan baru tersebut akan menjadi panduan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan pada perguruan tinggi negeri (PTN).

Permendikti mewajibkan para bakal calon rektor menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Kewajiban ini untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang bersih.

"Rekomendasi KPK terkait LHKPN akan menentukan apakah orang itu bisa maju menjadi calon atau tidak," ujar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenristekdikti 2017 di Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Senin (30/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasir mengatakan, dalam penelusuran rekam jejak calon rektor, Kemenristekdikti akan berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga atau instansi pemerintah lainnya. Apabila terdapat calon dengan rekam jejak tidak baik, akan dilakukan proses penjaringan atau penyaringan ulang.

"Komisi Aparatur Sipil Negara akan mengawasi semua tahapan pemilihan rektor," paparnya.

Kementerian juga akan mengawal para calon rektor saat penyampaian visi-misi. Penyampaian visi-misi dan program kerja bakal calon nantinya akan dihadiri menteri atau perwakilan kementerian.

Dalam peraturan baru ini juga disebutkan hak suara menteri dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri masih tetap sebesar 35 persen suara. Penggunaan 35 persen hak suara menteri dilakukan melalui pertimbangan tim penilai kinerja.

"Hak suara menteri tidak berubah, masih 35 persen suara, dalam pemilihan rektor PTN," kata Nasir. (bgs/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads