Permendikti mewajibkan para bakal calon rektor menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Kewajiban ini untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang bersih.
"Rekomendasi KPK terkait LHKPN akan menentukan apakah orang itu bisa maju menjadi calon atau tidak," ujar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenristekdikti 2017 di Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Senin (30/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi Aparatur Sipil Negara akan mengawasi semua tahapan pemilihan rektor," paparnya.
Kementerian juga akan mengawal para calon rektor saat penyampaian visi-misi. Penyampaian visi-misi dan program kerja bakal calon nantinya akan dihadiri menteri atau perwakilan kementerian.
Dalam peraturan baru ini juga disebutkan hak suara menteri dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri masih tetap sebesar 35 persen suara. Penggunaan 35 persen hak suara menteri dilakukan melalui pertimbangan tim penilai kinerja.
"Hak suara menteri tidak berubah, masih 35 persen suara, dalam pemilihan rektor PTN," kata Nasir. (bgs/fdn)











































