Dandim 0201/BS Kolonel Inf Maulana Ridwan mengatakan pengedar sabu tersebut bernama Azrai (33). Pelaku ditangkap pada Jumat (20/1/2017) sore.
Penangkapan bermula saat anggota Kodim 0201/BS mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu salon di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal tersebut, petugas memeriksa pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkoba yang disimpan pelaku di kantongnya.
Pelaku yang ditangkap seterusnya dibawa ke Kodim 0201/BS untuk dilakukan pemeriksaan sementara. "Pelaku kemudian kita serahkan ke Polrestabes Medan untuk pengembangan proses selanjutnya," tutup Ridwan. (elz/ear)











































