"Tadi malam tim POM AU bersama Avsec Bandara SSK II mengamankan kedua pedagang tersebut. Mereka berjualan sembari menyalakan lampu lasernya," ujar Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn) Pekanbaru Mayor Sus Rizwar kepada detikcom, Kamis (19/1/2017).
Rizwar menjelaskan kedua pedagang asal Sumut tersebut menjual dagangan lampu green laser pointer di Pekanbaru. Mereka menjual lampu laser yang menyorot ke atas di kawasan Jl Sudirman, Pekanbaru, yang juga jalur lintasan pesawat.
"Keduanya langsung dibawa ke Bandara SSK II Pekanbaru. Setelah diperiksa, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena lampu laser itu sangat membahayakan penerbangan, baik penerbangan sipil atau penerbangan militer," kata Rizwar.
Kendati kedua pedagang tersebut dibebaskan, menurut Rizwar, barang bukti laser tetap disita pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru. Dari barang bukti yang disita itu, ada 14 unit green laser pointer ukuran besar dan 1 laser ukuran kecil serta dua unit pointer strum.
"Kita mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan green laser pointer. Karena laser tersebut bisa membahayakan penerbangan," tutup Rizwar.
(cha/rvk)