Kasus bermula saat Eri ingin memperpanjang kontrak sewa kios miliknya dengan pengurus rumah susun pada 10 Desember 2014 untuk periode 3 tahun dari 5 Januari 2015 sampai 5 Januari 2018. Namun, karena pergantian kepengurusan, oleh pengurus yang baru, ia diminta mengosongkan kiosnya sebelum kontrak itu selesai.
"Jadi Ibu Eri ini sudah membayar uang sewa kios laundry-nya sampai 3 tahun ke depan. Tapi, karena pergantian kepengurusan, pengurus yang baru ini minta Bu Eri mengosongkan kiosnya pada 5 Januari 2016," kata kuasa hukum Ibu Eri, Jonar Y Suratmo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ajukan gugatan perdata wanprestasi karena Ibu Eri dipaksa keluar sebelum batas waktu kontraknya. Malah, saat mediasi, kiosnya sudah keburu disegel," tambah Jonar.
Atas kejadian tersebut Ibu Eri mengalami kerugian materi ratusan juta rupiah serta kehilangan tempat usahanya karena disegel oleh pihak pengurus apartemen yang baru.
"Kerugian materiil sebesar Rp 948 juta dan imateriil sebesar Rp 10 miliar," ujar Jonar membacakan tuntutannya. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini