"Ke-27 zat itu sudah masuk dalam UU Kesehatan tentang zat adiktif dan psikotropika," kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Usmar Ismail Hall, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Tembakau Gorilla masuk golongan narkotik nomor 1. Sesuai dengan peraturan, penyalahgunaan narkotik golongan tersebut akan dikenai sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenkes No 2, kata Sundoyo, sudah mulai diberlakukan sejak Senin (9/1). Dengan demikian, peraturan itu sudah memiliki kekuatan hukum.
"Dan itu kalau kita liat dari segi normatif hukumnya dalam ketentuan penutup itu dikatakan bahwa peraturan Menteri Kesehatan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 9 Januari 2017. Sejak itu mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Sundoyo.
Penambahan jenis narkotik ini telah melewati beberapa kali kajian. Kemenkes pun telah membahasnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM, dan diundangkan pada Senin, 9 Januari 2017, dalam berita Negara RI Tahun 2017 No 52 oleh Kemenkum HAM. (kst/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini