"Memang terkait dengan kewenangan pemerintah untuk melakukan pencegahan atau kewenangan untuk melakukan pemutusan akses, jadi dipertegas," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dihubungi, Senin (28/11/2016).
Kominfo sebelumnya beberapa kali memblokir situs yang memiliki konten negatif. Salah satunya adalah situs yang diduga terkait terorisme. Kominfo menindaklanjuti informasi dari BNPT.
"Intinya, pemerintah melindungi kepentingan umum," kata Noor Iza.
Salah satu poin dalam revisi UU ITE itu adalah memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40, dengan bunyi:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
(fjp/imk)