Jakarta - AKBP Raden Brotoseno dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap Rp 1,9 miliar guna penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah. Meski berpangkat perwira menengah polisi, Brotoseno tidak mendapatkan keistimewaan ataupun sel khusus di dalam ruang tahanan tersebut.
"Tidak ada yang istimewa, sama saja dengan tahanan yang lainnya, tidak ada yang dibeda-bedakan," ujar Direktur Tahanan dan Penitipan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, kepada detikcom, Sabtu (19/11/2016).
Penyidik Bareskrim Polri menitipkan penahanan Brotoseno di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (18/11/2016) pagi. Sementara itu, rekannya yang juga polisi berinisial D dititipkan penahanannya karena Gedung Bareskrim Polri sedang direnovasi.
"Karena gedung Bareskrim sedang direnovasi, kemudian dititipkan di sini (Rutan Polda Metro Jaya). Bukan cuma dia, tapi ada sekitar 60 tahanan Bareskrim yang dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya," terang Barnabas.
Meski mendapat titipan tahanan, kapasitas Rutan Polda Metro Jaya masih mencukupi.
"Tahanan kita itu kapasitas totalnya 500 orang, jadi masih cukup," sambungnya.
Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Selain Brotoseno, polisi menahan Kompol D dan pengacara berinisial H dan perantara berinisial L.
Uang Rp 1,9 miliar itu diserahkan secara bertahap pada Oktober dan awal November. Polisi menyebut pengacara H sebenarnya menjanjikan uang total Rp 3 miliar.
Brotoseno, Kompol D, H, dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto sebelumnya menyebut uang suap tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2012-2014.
(mei/aan)
Polisi: AKBP Brotoseno Tak Diistimewakan di Rutan Polda
Sabtu, 19 Nov 2016 10:59 WIB
STATIC BANNER
300x250
300x250
