Skandal Suap, Advokat Raoul Aktif Temui Majelis Hakim PN Jakpus

Skandal Suap, Advokat Raoul Aktif Temui Majelis Hakim PN Jakpus

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 17:19 WIB
Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah mengaku menemui hakim PN Jakarta Pusat Casmaya dan Partahi Hutapea hanya untuk menyampaikan keluhan. Dia mengaku tak membicarakan uang suap kepada kedua hakim yang masih aktif di PN Jakarta Pusat tersebut. Nama hakim Partahi mulai mencuat saat menjadi anggota majelis perkara Jessica Kumala Wongso.

"Menghadap hakim untuk sampaikan masalah anda atau permintaan Santoso (panitera pengganti PN Jakarta Pusat)?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2016).

"Menyampaikan keluhan saya. Hakim pasti perkaranya banyak, yang saya sampaikan hanya pengingat saja," jawab Raoul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raoul mengaku kesal karena pihak penggugat yakni PT Mitra Maju Sukses (MMS) seenaknya mengubah materi gugatan dalam berkas replik yang ia terima. Dia awalnya mengadukan kekesalannya itu kepada panitera Santoso.

Santoso lantas menyarankan agar dirinya menemui majelis hakim. Panitera pengganti itu juga menawarkan untuk membantu mengurus perkara tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

"Santoso bilang ke saya, 'lo mau ngurusin apa enggak. Saya tanya urusin gimana, katanya urusin supaya kamu pasti menang, dia bilang siapkan saja dana ratusan juta rupiah," urai Raoul.

Melalui perantara Santoso, Raoul akhirnya menemui hakim Casmaya dan Partahi. Dalam pertemuan tersebut dia mengaku hanya membicarakan keluhan tentang perubahan materi gugatan. Kedua hakim itu lantas menyarankan agar Raoul menyampaikannya dalam kesimpulan. Menurutnya kedua hakim tersebut tidak menjanjikan apapun.

Tak hanya kali itu saja, Raoul juga kembali menemui hakim saat persidangan mulai masuk ke materi pembuktian. Menurutnya pihak penggugat menyampaikan bukti yang tidak sesuai.

Dalam dakwaan, jaksa pada KPK menyebut Raoul bersama-sama anak buahnya, Ahmad Yani menyuap hakim Partahi Tulus Hutape dan Casmaya sebesar SGD 28.000.

Uang sejumlah itu untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST terkait wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP. (kff/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads