"Menghadap hakim untuk sampaikan masalah anda atau permintaan Santoso (panitera pengganti PN Jakarta Pusat)?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2016).
"Menyampaikan keluhan saya. Hakim pasti perkaranya banyak, yang saya sampaikan hanya pengingat saja," jawab Raoul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santoso lantas menyarankan agar dirinya menemui majelis hakim. Panitera pengganti itu juga menawarkan untuk membantu mengurus perkara tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
"Santoso bilang ke saya, 'lo mau ngurusin apa enggak. Saya tanya urusin gimana, katanya urusin supaya kamu pasti menang, dia bilang siapkan saja dana ratusan juta rupiah," urai Raoul.
Melalui perantara Santoso, Raoul akhirnya menemui hakim Casmaya dan Partahi. Dalam pertemuan tersebut dia mengaku hanya membicarakan keluhan tentang perubahan materi gugatan. Kedua hakim itu lantas menyarankan agar Raoul menyampaikannya dalam kesimpulan. Menurutnya kedua hakim tersebut tidak menjanjikan apapun.
Tak hanya kali itu saja, Raoul juga kembali menemui hakim saat persidangan mulai masuk ke materi pembuktian. Menurutnya pihak penggugat menyampaikan bukti yang tidak sesuai.
Dalam dakwaan, jaksa pada KPK menyebut Raoul bersama-sama anak buahnya, Ahmad Yani menyuap hakim Partahi Tulus Hutape dan Casmaya sebesar SGD 28.000.
Uang sejumlah itu untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST terkait wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP. (kff/rvk)











































