Notaris Handoko Sempat Kaget Antasari Azhar Pilih Asimilasi di Kantornya

Jelang Antasari Bebas

Notaris Handoko Sempat Kaget Antasari Azhar Pilih Asimilasi di Kantornya

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 17:11 WIB
Antasari Azhar (edo/detikcom)
Jakarta - Handoko Salim (62) tidak pernah menyangka mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga sahabat lamanya ketika kuliah menjalani proses asimilasi di kantor notarisnya. Terlebih mereka jarang bertemu semenjak Antasari jadi pejabat negara.

"Itu dari awal saya tidak menyangka dari sekian lama tidak bertemu lagi, karena jabatan beliau tinggi dan saya begini saja. Dari hari ke hari menunggu orang buat akta. Apalagi beliau Ketua KPK sangat sibuk sekali," ujar Handoko dalam perbincangan dengan detikcom di kantornya, Jalan Sholeh Ali, Tangerang, Selasa (8/11/2016).

Sudah hampir setahun lebih Antasari Azhar menjalani asimilasi di kantor notaris miliknya. Bahkan dirinya menjadi jaminan sepanjang sahabatnya berkerja di kantornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada MoU, sampai beliau bebas bersyarat. Saya tidak pernah takut jadi jaminan karena percaya dengan beliau," papar Handoko.

Handoko mengatakan dua hari terakhir ini mantan Ketua KPK itu telah minta izin untuk tidak masuk. Pasalnya di lapas tengah ada acara pengajian.

"Hari ini dia sudah izin dua hari untuk menyiapkan pembebasan bersyarat dan kebetulan hari ini di lapas tengah di gelar pengajian dengan memanggil ustad dari luar, untuk acara perpisahan," cerita Handoko.

Dia mengatakan sebagai sahabat harapannya Antasasi tidak tersangkut perkara hukum lagi. Terlebih dia memiliki rencana luangkan waktu dengan keluarga.

"Kalau urusan pekerjaan terserah beliau mau ke mana. Mau ke saya lagi enggak apa-apa. Kalau dia bilang katanya mau ngasuh cucu atau mau jadi motivator atau konsultan hukum, ya kita lihat aja nanti," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali karena dinilai menjadi otak pelaku pembunuhan Nasrudin. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.

(edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads