Informasi yang dihimpun, Ahok akan diperiksa di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (7/11/2016). Belum diketahui apakah Ahok akan didampingi pengacara atau tidak.
Ahok sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri. Kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin pada Kamis (6/10). Ahok dianggap telah melakukan penistaan agama karena telah menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 saat berbincang dengan warga di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Sejumlah Pengacara Polisikan Ahok Gara-gara Kutip Surat Al Maidah
Tak hanya itu, Sejumlah orang mengatasnamakan diri Forum Anti Penisataan Agama (FUPA) yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI), juga melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10).
Ahok sendiri sebelumnya telah mendatangi Bareskrim Polri terkait laporan tersebut pada Senin (24/10). "Kasus Pulau Seribu, Surat Al Maidah," kata Ahok mengenai maksud kedatangannya ke Bareskrim.
Diketahui, pihak Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus ini.
Baca juga: Dari Istana, Ahok ke Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Al Maidah 51
(jor/ams)











































