"Hakim agung Dr Suhadi SH MH akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi periode kepengurusan 2016-2019 setelah mendapatkan 104 suara menggungguli jauh calon-calon lainnya. Di posisi kedua ditempati oleh Amran Suadi dengan memperoleh 21 suara dan posisi ketiga Purwosusilo dengan 17 suara," demikain lansir humas Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Minggu (6/11/2016).
![]() |
"Dari 160 suara pemilih tercatat 3 suara yang tidak sah," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau orangnya sangat demokratis," ucap Djuyamto.
Dengan kelebihan dan kekurangannya, Ikahi dalam beberapa tahun ini memegang peran yang cukup penting dalam jagat dunia peradilan. Beberapa aksi mereka yaitu menggugat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. Ikahi juga menolak kriminalisasi hakim dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan meminta MK mencabut pasal terkait. Setelah digelar persidangan, permohonan Ikahi dikabulkan. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini