"Setelah pemeriksaan di Paminal, mereka akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk penyidikan pidananya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Pasal 368 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan pemerasan tersebut. Oknum tersebut terancam diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hotmat (PTDH) apabila dalam persidangan umumnya dinyatakan bersalah.
"Dalam Perkap No 14 tahun 2012 itu bahwasannya anggota yang melakukan tindakan pidana dengan pidananya 4 tahun atau lebih dan telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap di pengadilan, yang bersangkutan bisa di-PTDH," jelasnya.
Awi menambahkan, rekomendasi pemecatan akan diberikan ketika kasus pidana umunya sudah inkrah.
"Maksudnya ini kan baru kemarin berarti nunggu inkrah. Nanti saatnya inkrah, kita sidangkan (kode etik), kita rekomendasikan untuk PTDH," pungkasnya. (mei/Hbb)











































