Kasus Dana Hibah dan Bansos, Gatot Pujo Didakwa Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar

Kasus Dana Hibah dan Bansos, Gatot Pujo Didakwa Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar

Jefris Santama - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 19:00 WIB
Foto: Gatot Pudjo sidang di PN Tipikor Medan/ Jefris detikcom
Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho hari ini menjalani lanjutan sidang dalam perkara kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos). Agenda dalam persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/10/2016) sore. Majelis hakim dipimpin oleh Djaniko MH Girsang. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rehulina Purba dan Ingan Malem.

Dalam persidangan kali ini, Gatot tampak lancar menjawab berbagai pertanyaan baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum. Sesekali, dia juga menjawab kata 'tidak tahu' atau 'lupa'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pertanyaan hakim kepada Gatot yakni mengapa dari puluhan SKPD, hanya 17 yang dilibatkan untuk penyaluran bansos.

"Karena mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat," jawab Gatot.

Usai persidangan, Gatot enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dia hanya tersenyum dan meminta wartawan langsung bertanya kepada penasehat hukum. Kemudian, Gatot menghampiri istri tercintanya, yakni Sutiyas Handayani.

Penasihat hukum Gatot Pujo, Surepno Sarfan menyatakan, dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah dan bansos yang menjerat Gatot, total kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.

"Pedoman dari dakwaan jaksa, dalam dakwaan itu, yang ada kerugian negara Rp 2,8 miliar. Itu yang didakwa terhadap terdakwa," kata Surepno.

Dia menerangkan, kerugian negara Rp 2,8 miliar yang bertanggung jawab adalah lembaga penerima fiktif atau yang tidak melaporkan pertanggungjawaban.

"Persoalan penerima dana bansos tidak bisa mempertanggungjawabkan aturan. Uang sudah cair, namun penggunaannya yang tidak pas," kata Surepno.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum meminta persidangan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2016) mendatang dengan agenda tuntutan. Majelis hakim pun mengamini permintaan jaksa tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Gatot didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hibah dan bansos. Jaksa menilai Gatot melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Kesbanglinmas Sumut, Eddy Sofyan.

Jaksa juga menilai Gatot merupakan orang yang melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara.

Dalam perkara ini, JPU menjerat Gatot dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads