Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Januardi mengatakan tengah menyusun berkas dakwaan ketujuh tersangka. Menurut Januardi ketujuh tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya masih menunggu pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berkas perkara dengan korban pembunuhan Ismail disidik Kepolisian Resort Probolinggo dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan. Sedangkan berkas perkara dengan korban Abdul Gani disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari 14 tersangka tersebut, Taat Pribadi sebagai pemberi perintah dan 13 orang lainnya sebagai perencana, eksekutor, dan membantu proses pembunuhan sampai pembuangan mayat korban.
Dari 13 tersangka yang disuruh Taat, terdapat 12 warga sipil dan satu TNI aktif. Dari 12 warga sipil itu, ada tiga orang purnawirawan dan
pecatan TNI. Dari 12 tersangka warga sipil, salah satunya meninggal dunia dalam masa tahanan polisi sehingga tersisa 11 orang. Dari 11
tersangka warga sipil, tinggal satu orang yang masih buron.
Januari mengungkapkan untuk tersangka Taat Pribadi belum bisa memastikan apakah akan disidangkan di Probolinggo atau di Surabaya. "Tergantung Kejati, jika karena alasan keamanan, bisa saja tersangka utama (Taat Pribadi) disidang di Surabaya," kata Januardi. (slh/slh)











































