Berkas Pembunuhan Santri Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejari Kraksaan

Berkas Pembunuhan Santri Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejari Kraksaan

M Rofiq - detikNews
Minggu, 16 Okt 2016 15:28 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Abdul Ghani di Padepokan Dimas Kanjeng, Senin 3 Oktober 2016 (Foto: Zainal Effendi/detikcom)
Probolinggo - Berkas 7 tersangka kasus pembunuhan dua santri Padepokan Dimas Kanjeng yang di otaki Taat Pribadi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Januardi mengatakan tengah menyusun berkas dakwaan ketujuh tersangka. Menurut Januardi ketujuh tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya masih menunggu pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Januardi mengatakan ada dua santri Padepokan Dimas Kanjeng yang menjadi korban pembunuhan yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Total ada 14 tersangka yang terlibat pembunuhan Ismail dan Gani.

Menurutnya, berkas perkara dengan korban pembunuhan Ismail disidik Kepolisian Resort Probolinggo dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan. Sedangkan berkas perkara dengan korban Abdul Gani disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dari 14 tersangka tersebut, Taat Pribadi sebagai pemberi perintah dan 13 orang lainnya sebagai perencana, eksekutor, dan membantu proses pembunuhan sampai pembuangan mayat korban.

Dari 13 tersangka yang disuruh Taat, terdapat 12 warga sipil dan satu TNI aktif. Dari 12 warga sipil itu, ada tiga orang purnawirawan dan
pecatan TNI. Dari 12 tersangka warga sipil, salah satunya meninggal dunia dalam masa tahanan polisi sehingga tersisa 11 orang. Dari 11
tersangka warga sipil, tinggal satu orang yang masih buron.

Januari mengungkapkan untuk tersangka Taat Pribadi belum bisa memastikan apakah akan disidangkan di Probolinggo atau di Surabaya. "Tergantung Kejati, jika karena alasan keamanan, bisa saja tersangka utama (Taat Pribadi) disidang di Surabaya," kata Januardi. (slh/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads