Keluarga Mirna Pertanyakan Alasan Jaksa Hanya Tuntut Jessica 20 Tahun

Keluarga Mirna Pertanyakan Alasan Jaksa Hanya Tuntut Jessica 20 Tahun

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 19:38 WIB
Foto: Arief Ikshanudin/detikcom
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso yang didakwa telah membunuh Wayan Mirna Salihin. Keluarga Wayan Mirna kecewa dengan tuntutan jaksa.

Suami Mirna, Arief Soemarko, menginginkan Jessica dituntut hukuman mati atau seumur hidup. Hal ini dia sampaikan dalam jumpa pers di Restoran Lucanda, Jln Jenderal Soedirman, Jakarta Selatan.

"Saya tidak puas (tuntutan jaksa). Saya teringat kepada Mirnanya. Saya ngejar Mirna sekitar setahun, kita pacaran selama 8 tahun," kata Arief, Kamis (6/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harap keadilan itu ditegakan, Mirna telah hilang dan enggak bakal bisa kembali lagi. Bagaimana jika ini terjadi pada orang lain?" imbuh Arief sambil menangis.

Arief tidak sendiri, dirinya ditemani keluarga Mirna yang lain. Sepupu Mirna Yongki, kembaran Mirna, Made Sandy Salihin, ibu mirna Ni Ketut Sianti, dan tante Mirna, Roosmiati ikut mendampingi Arief.

"Pembunuhan dengan racun harus disamakan dengan narkotik. Terdakwa Harus disumpah. Saksi berbohong langsung diproses hukum," kata Yongki.

Pihak keluarga berpandangan bahwa Jessica bersalah dalam kasus ini. Sampai saat ini, pihak kelurga masih belum bisa menerima Mirna meninggal dengan cara tragis.

"Ini jahat, dia (Jesicca) diam-diam meracuni kembaran saya. Mirna ga tau apapun. Saya berharap saat vonis hukuman, hakim bisa melihat yang benar dan salah. Saya berharap, keluarga inginkan hukuman seberat-beratnya hukuman seumur hidup atau mati," kata Sandy.

Pada persidangan kemarin, Rabu (5/10), Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.

Jessica menurut Jaksa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP. Atas tuntutan ini, Jessica akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada persidangan Rabu (12/10). (Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads