"Saya mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran, khususnya Bareskrim Polri karena tahun ini berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak berbasis online dan cybercrime yang terjadi di beberapa titik di Indonesia," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu.
Pernyataan tersebut disampaikan Pribudiarta di acara kampanye bertajuk "Selamatkan Anak Indonesia dari Dampak Buruk Internet" di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2016). Hadir pula dalam acara ini Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maraknya kejahatan anak di bidang pornografi dan semakin banyaknya paedofil pemangsa anak-anak harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu negara harus hadir yang diwujudkan dalam bentuk mulai dari pembuatan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak," ujarnya.
"Indonesia telah menerbitkan UU No 12 Tahun 2012 tentang pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution and Child Pornography. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengaplikasikannya dalam bentuk program," sambung dia.
Pribudiarta menambahkan, Kementerian dan Polri PPPA berjanji akan terus bekerja sama membongkar kasus-kasus kejahatan terhadap anak lainnya yang belum terungkap. (wsn/hri)











































