Perintah itu tertuang dalam Surat Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Suwardi yang dilansir website MA, Kamis (22/9/2016). Surat Nomor 35/WKMA.NY/9/2016 perihal Monitoring Kepatuhan LHKPN.
"Diminta agar saudara segera mengirimkan daftar nama hakim/para wajib LHKNP di lingkungan Eselon I MA, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang sudah dan belum mengirimkan LHKPN terakhir,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Selain itu juga diatur dalam UU KPK dan Keputusan KPK Nomor KEP 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Mereka yang wajib membuat LHKPN adalah:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (asp/jor)











































