"Nanti malam kita rapat, kalau BK itu ya harus diberhentikan," kata Ketua BK DPD RI Am Fatwa, kepada wartawan, Senin (19/8/2016).
BK sebenarnya sudah menyarankan Irman Gusman untuk mundur. Namun demikian Irman belum juga merespons sampai kini.
Terkait proses hukum perkara yang menimpa Irman Gusman, BK menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
"Ya itu pokoknya kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya.
Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya pada Sabtu (17/9) dini hari dan KPK mengamankan uang Rp 100 juta. Uang suap Rp 100 juta yang diterima Irman diduga berkaitan dengan pengurusan kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat. Tersangka pemberi suap adalah pasangan suami istri XSS dan MMI.
(van/tor)