Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari menyampaikan penolakan pemohon yang meminta dilakukannya perluasan definisi zina. Menurutnya, di dalam Rancangan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) persoalan zina sudah tercantum.
"Saat ini ada RUU KUHP yang sedang diproses di DPR. Dan sekarang masih dalam proses pembahasan. Agar perubahan pasal persoalan zina yang diusulkan pemohon sudah dicantumkan dalam RUU tersebut," ujar Kartikasari ketika memberi pemaparan di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak salah dengar, tadi saudara setuju dengan rancangan KUHP yang sedang dibahas DPR sekarang ya?" tanya Patrialis kepada Kartikasari.
"Saya ingin infokan, bagian rancangan KUHP itu pokok pikirannya antaranya dari saya ketika menjadi Kemenkum HAM. Selain itu juga ada Pak Wahidduddin Adams yang ketika itu menjabat sebagai Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM. Dalam rumusan itu ingin merubah pasal zina yg diajukan oleh pemohon ini?" ujar Patrialis kembali disertai tanya kepada Kartikasari.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 284 KUHP tentang Zina. Selaku Menkum kala itu, Patrialis mengusulkan perluasan pasal tersebut menjadi eluruh hubungan kelamin di luar pernikahan adalah zina, tanpa terkecuali. Pasal ini di masyarakat dikenal sebagai 'pasal kumpul kebo'.
Patrialis menjadi Menteri Hukum dan HAM pada saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Patrialis menjabat pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II pada periode 22 Oktober 2009 hingga 19 Oktober 2011.
Pada persidangan ini, Patrialis memang banyak melontarkan pertanyaan kepada Kartikasari. Meski begitu, pertanyaan tersebut juga dapat dijawab oleh pihak terkait lainnya yaitu Persatuan Istri Islam. Persidangan ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (22/9) pukul 11.00 WIB. Agendanya kembali mendengarkan pihak terkait dan ahli. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini