Alasan Jaksa Agung Hentikan Kasus Rekening Gendut Gubernur Nur Alam

Alasan Jaksa Agung Hentikan Kasus Rekening Gendut Gubernur Nur Alam

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 02 Sep 2016 14:18 WIB
Foto: Noval Dhwinuari/detikcom
Jakarta - Kejagung pernah menangani kasus rekening gendut Gubernur Sultra Nur Alam. Tapi seiring berjalannya waktu, akhirnya kasus dihentikan. Belakangan Nur Alam ditetapkan KPK menjadi tersangka terkait izin pertambangan. Ada juga dugaan alirana dana mencurigakan yang ditemukan di rekening.

Apa kata Jaksa Agung soal penghentian kasus rekening gendut Nur Alam?

"Sementara yang kita lakukan penyelidikan kan sebatas dugaan rekening gendut pada waktu itu, dugaan transaksi yang mencurigakan itu yang didalami teman-teman digendung bulat (Jampidsus) sana," terang Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus itu, jaksa tak menyentuh kasus perizinan tambang, sebatas mendalami temuan dari PPATK.

"Tentang kecurigaan rekening gendut, ya ternyata itu uang kaitannya dengan masalah hubungan kerjasama dagang, bisnis. Dan uang itu sudah dikembalikan bukti-buktinya ada semua. Mau apa lagi, nah kalau sekarang misalnya pun ada temuan lain KPK ya silahkan sana," tambahnya.

Prasetyo kembali menegaskan, urusan rekening dan transaksi yang ditangani jaksa sudah clear. Jaksa tak masuk ke perizinan.

"Jangan dikatakan maslaah perizinan dan sebagainya ya. Hanya rekening saja," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads