"Segera dan mudah-mudahan programnya tidak berlama-lama seperti biasanya. Ditetapkan sebagai tersangka lama," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Agus mengaku dirinya juga tidak suka bila penetapan tersangka dan proses penahanan berlangsung lama. Dia ingin segera memanggil, memeriksa, dan melakukan penahanan. Nur Alam dijadikan tersangka atas kasus pemberian izin tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menyoal soal posisi tersangka korupsi yang memegang jabatan gubernur. Roda pemerintahan semestinya dijalankan wakil atau Plt. Memang di UU, jabatan lepas setelah menjadi terdakw.
"Ya nanti kita kasih tahu Mendagrilah. Kita nanti manggil. Tapi belum tahu kapan ya," tegas dia. (yds/dra)











































