KPK Menyoal Tersangka Korupsi Nur Alam Masih Pegang Jabatan Gubernur Sultra

KPK Menyoal Tersangka Korupsi Nur Alam Masih Pegang Jabatan Gubernur Sultra

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 13:55 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK mengebut proses pemberkasan kasus Gubernur Sultra Nur Alam. KPK dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

"Segera dan mudah-mudahan programnya tidak berlama-lama seperti biasanya. Ditetapkan sebagai tersangka lama," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Agus mengaku dirinya juga tidak suka bila penetapan tersangka dan proses penahanan berlangsung lama. Dia ingin segera memanggil, memeriksa, dan melakukan penahanan. Nur Alam dijadikan tersangka atas kasus pemberian izin tambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa begitu, kita panggil, tidak lama kemudian ditahan lanjut ke pengadilan," tutur dia.

Agus juga menyoal soal posisi tersangka korupsi yang memegang jabatan gubernur. Roda pemerintahan semestinya dijalankan wakil atau Plt. Memang di UU, jabatan lepas setelah menjadi terdakw.

"Ya nanti kita kasih tahu Mendagrilah. Kita nanti manggil. Tapi belum tahu kapan ya," tegas dia. (yds/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads