"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (31/8/2016).
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kasus dugaan korupsi persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan peningkatan IUP pertambangan eksplorasi menjadi IUP pertambangan operasi produksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengajukan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi terhadap 3 orang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus 2016.
Ketiga orang tersebut yaitu Widdi Aswindi selaku Direktur PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon selaku pemilik PT Billy Indonesia, dan Burhanudin selaku Kepala Dinas ESDM Pemprov Sultra. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan rentang waktu dari tahun 2009 hingga tahun 2014. (rni/rvk)











































