KPK Kembali Periksa Pihak Swasta untuk Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam

KPK Kembali Periksa Pihak Swasta untuk Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 11:30 WIB
Gubernur Sultra Nur Alam/ Foto: Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan atas Patmawati Kasim. Pihak swasta ini akan dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (31/8/2016).

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kasus dugaan korupsi persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan peningkatan IUP pertambangan eksplorasi menjadi IUP pertambangan operasi produksi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan yang diberikan izin oleh Nur Alam adalah PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB) di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014. PT AHB merupakan perusahaan yang mendapat izin melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Bombana dan Buton, Sultra.

KPK mengajukan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi terhadap 3 orang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus 2016.

Ketiga orang tersebut yaitu Widdi Aswindi selaku Direktur PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon selaku pemilik PT Billy Indonesia, dan Burhanudin selaku Kepala Dinas ESDM Pemprov Sultra. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan rentang waktu dari tahun 2009 hingga tahun 2014. (rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads