"Masih melanjutkan (pemeriksaan). Alhamdulilah kondisinya (Gatot dan istri) sehat," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (30/8/2016).
AKBP Tri mengatakan, polisi juga akan menguji barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Gatot pada Minggu (28/8) malam di sebuah hotel di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hari ini) uji barang bukti dan penimbangan di Balai POM," sebut Tri.
Menurut Tri, Gatot dan Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1a) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara," ujar Tri.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Gatot dan Dewi. Hasil tes menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba. (fdn/dra)











































