JK: Status Kewarganegaraan 177 Jemaah Indonesia di Filipina Masih WNI

JK: Status Kewarganegaraan 177 Jemaah Indonesia di Filipina Masih WNI

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 26 Agu 2016 18:50 WIB
Foto: Pool
Jakarta - 177 Jemaah asal Indonesia yang hendak berangkat haji menggunakan paspor Filipina kini ditahan oleh pihak Filipina. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut status kewargenegaraan 177 jemaah itu masih Warga Negara Indonesia (WNI).

"Itu kan karena kemauan sendiri. Undang-undang mengatakan atas kemauan sendiri. Ini kan ditipu saja semua orang untuk naik haji," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).

JK menegaskan tidak ada pencabutan kewarganegaraan bagi para jemaah haji itu. "Masa yang seperti itu kau ditipu mau dicabut," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu alasan seseorang kehilangan status kewarganegaraannya adalah saat sadar mengajukan status kewarganegaraan ke negara lain. Menurut JK, alasan itu tidak berlaku bagi 177 jemaah haji di Indonesia.

"Tergantung niatnya, niatnya akan naik haji bukan untuk pindah kewarganegaraan," terangnya

"Niatnya kan bukan jadi warga negara Filipina, niatnya naik haji. Kan dia mana tahu orang kampung itu bawa paspor, dia pikir surat jalan saja. Tidak berniat untuk pindah warga negara," sambungnya.

Kepemilikan paspor Filipina oleh 177 WNI itu disebut JK sebagai bagian dari kasus penipuan. Dia menyebut 177 WNI itu memilih Filipina untuk naik haji karena kuota dalam negeri sudah tidak cukup dan harus menunggu dalam waktu lama.

"Ini niatnya mau naik haji. Keluarkan biaya begitu besar hanya karena tidak ingin memenuhi 20 tahun lagi. Kan dia bilang, dibilangin untuk manasik haji. Kan ditipu," kata JK.

(fiq/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads