Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus TKW NTT yang Meninggal di Malaysia

Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus TKW NTT yang Meninggal di Malaysia

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 17 Agu 2016 09:44 WIB
Foto: Jabbar/detikcom
Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya menangkap 5 orang tersangka dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kelimanya terkait dengan kasus meninggalnya TKW bernama Yufrida Selan alias Melinda Sapey yang meninggal di Malaysia.

"Di Kupang NTT ditangkap 5 tersangka yang diduga jaringan TPPO yang memalsukan dokumen korban bunuh diri di Malaysia dan melaporkan ke Presiden," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto lewat keterangannya, Selasa (16/8/2016).

Kelima orang tersebut bernama Nikolaa Lake, Putriana Novitasari, Tony Pah, Edward Leneng dan Yaamin Benyamin Ndun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menambahkan kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Di antara mereka ada yang menjadi perekrut lapangan, agen lapangan, agen wilayah dan pemalsu dokumen.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengetahui dilakukan penangkapan atas tersangka utama yang bernama Diana Aman. Sebelumnya, Diana telah ditangkap oleh polisi di Semarang.

"Diana menerima pesanan TKW dari Malaysia. Selanjutnya tersangka menghubungi agen di NTT yang bernama Edward Leneng. Hingga kemudian Edward ditangkap bersama 4 orang lainnya di NTT," kata Agus.

Agus kemudian menceritakan mekanisme penyaluran para korban ke Malaysia. Awalnya pencari lapangan mencari, membujuk dan memaksa perempuan di desa wilayah NTT. Sasarannya ialah perempuan yang tingkat pendidikannya kurang untuk dijanjikan pekerjaan di Malaysia.

Setelah mendapatkan calon TKW, agen dan pencari lapangan ini kemudian melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Apabila dokumen palsu berupa paspor 24 dapat diurus di NTT, maka para calon TKW dibawa ke Surabaya.

"Selanjutnya mereka dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara untuk diseberangkan menggunakan kapal laut ke Malaysia. Sebelumnya, pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kami berhasil menangkap 3 tersangka dan 3 TKW yang telah dilengkapi dokumen palsu," ungkap Agus.

Namun, apabila dokumen palsu tersebut tidak dapat diurus di NTT maka para TKW dibawa ke Batam atau Pekanbaru. Kemudian para tersangka mengurus kelengkapan dokumen di Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Riau. Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap 2 tersangka dan 9 TKW yang menunggu dokumen palsu di Siak.

"Opsi lainnya, kata Agus, dibawa ke Surabaya untuk pengurusan dokumen di Kediri. Setelah dokumen palsu selesai, para TKW dibawa ke Medan dan diseberangkan lewat Teluk Nimbung, Tanjung Balai," ujar Agus.

Dari video yang diterima detikcom, para tersangka sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (16/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejahatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 4, 6 dan 7 ayat (2) UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman minimal 3 tahun dan 15 tahun penjara.

(bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads