"Anak di bawah 18 tahun, hasil perkawinan/hubungan campuran berhak berkewarganegaan ganda menurut UU No 12/2006," kata ahli hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Senin (15/8/2016).
Setelah lewat usia itu baru diminta memilih negara mana, Indonesia atau yang lain. (Baca juga: Gloria Paskibraka: Saya Mungkin Gagal Mengibarkan Sang Saka, Tuhan Punya Cara Lain)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada anak campuran yang jadi Paskibraka dilarang itu berlebihan," urai dia.
Lagipula, kalau hanya bersandar aturan Menpora Paskibraka harus WNI, hal itu kalau dengan UU Administrasi Kependudukan. (Baca juga: Kepala Garnisun: Gloria Paskibraka Asal Depok Punya Paspor Prancis, Harus Taat UU)
"Jadi sebenarnya ini nggak ada masalah, menteri saja yang jelas-jelas harus WNI, tapi berpaspor AS bisa jadi menteri," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini