Sesuai UU, Gloria Paskibraka Hingga Usia 18 Tahun Bisa Memakai 2 Kewarganegaraan

Sesuai UU, Gloria Paskibraka Hingga Usia 18 Tahun Bisa Memakai 2 Kewarganegaraan

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 19:03 WIB
Foto: Bertanius Dony/detikcom
Jakarta - Gloria Natapradja masih berusia 16 tahun. Seusai UU, dia bisa memegang dua kewarganegaraan. Jadi, ketika panitia Paskibraka menyoal status kewarganegaraan Gloria dinilai terlalu berlebihan.

"Anak di bawah 18 tahun, hasil perkawinan/hubungan campuran berhak berkewarganegaan ganda menurut UU No 12/2006," kata ahli hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Senin (15/8/2016).

Setelah lewat usia itu baru diminta memilih negara mana, Indonesia atau yang lain. (Baca juga: Gloria Paskibraka: Saya Mungkin Gagal Mengibarkan Sang Saka, Tuhan Punya Cara Lain)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri juga mengungkapkan perihal aturan Paskibraka bersandar pada Peraturan Menpora dan UU Kewarganegaraan. Menurutnya, untuk urusan Paskibraka terlalu kaku, padahal anak ini sudah lolos masuk sampai tahap nasional. Tapi kerja kerasnya malah dipupuskan mereka yang mengaku bersandar pada aturan.

"Jadi kalau ada anak campuran yang jadi Paskibraka dilarang itu berlebihan," urai dia.

Lagipula, kalau hanya bersandar aturan Menpora Paskibraka harus WNI, hal itu kalau dengan UU Administrasi Kependudukan. (Baca juga: Kepala Garnisun: Gloria Paskibraka Asal Depok Punya Paspor Prancis, Harus Taat UU)

"Jadi sebenarnya ini nggak ada masalah, menteri saja yang jelas-jelas harus WNI, tapi berpaspor AS bisa jadi menteri," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads