Penyerahan senjata rakitan itu dilaksanakan di Mapolsek Batang Cinaku, Inhil, Senin (8/8/2016). Senjata rakitan ini diserahkan warga kepada Kapolsek Batang Cinaku Iptu Arsyad yang disaksikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni.
dok. Polsek Batang Cinaku |
"Ada 14 senjata rakitan yang diserahkan warga kepada kita. Penyerahan ini disaksikan juga sejumlah kades," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP GUntur Aryo Tejo kepada detikcom.
Guntur menjelaskan, senjata rakitan yang sering disebut warga Gobok selama ini dipergunakan untuk berburu. Senjata ini lebih banyak dipergunakan penduduk tempat dari suku Anak Dalam di Kecamatan Batang Cinaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Guntur, sosialisasi tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata rakitan.
dok. Polsek Batang Cinaku |
"Bila tidak menyerahkan, maka akan dikenakan pasal sebagaimana UU Darurat RI No 12 tahun 1995," kata Guntur.
Dalam kesempatan itu, lanjut Guntur, Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni juga menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam penyerahan senjata rakitan tersebut.
"Diimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata rakitan sebaiknya segera menyerahkan ke Polsek Batang Cinaku," tutup Guntur. (cha/bag)












































dok. Polsek Batang Cinaku
dok. Polsek Batang Cinaku