"Intinya saya harus luruskan, mengenai FAA Category 1, itu sudah dilakukan audit. Semua temuan audit dilaksanakan action plan. Pengumuman resmi dari FAA akan disampaikan resmi melalui Kedubes AS di Jakarta," jelas Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Mohammad Alwi saat dihubungi, Jumat (5/8/2016).
Meski demikian, Alwi mengaku sudah diberitahu pihak FAA, lembaga regulator penerbangan sipil di AS, mengenai peningkatan Category 1 dari sebelumnya Category 2, secara informal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, Indonesia kini tinggal menunggu pemberitahuan Category 1 dari FAA secara resmi yang akan diserahkan melalui Kedubes AS di Jakarta. Implikasi naiknya peringkat keselamatan Indonesia dari Category 2 menjadi Category 1 itu, lanjut dia, bahwa pesawat udara Indonesia tidak lagi dilarang terbang di wilayah udara AS serta negara-negara yang memiliki kerja sama erat dengan AS seperti Korsel dan sebagainya.
"Category 1 itu berarti standar safety penerbangan Indonesia memenuhi standar safety penerbangan Amerika Serikat. Seperti halnya EU ban (larangan terbang di atas wilayah udara Eropa) dicabut, Garuda Indonesia, Citilink, Batik Air sudah tidak ada masalah terbang ke sana. Ini menunggu secara resmi, statusnya sudah accepted finding-nya," tuturnya.
Alwi menambahkan, setelah pemberitahuan resmi Category 1 FAA ini, maskapai penerbangan Indonesia bisa mengurus izin untuk terbang ke AS.
FAA dari Departemen Perhubungan Amerika Serikat menurunkan peringkat atau rating penerbangan sipil Indonesia dari Category 1 ke Category 2 pada 16 April 2007 lalu. Artinya FAA melarang maskapai penerbangan sipil Indonesia melintasi wilayah udara Amerika mulai saat itu.
(nwk/hns)











































