Kedua anggota tersebut adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Keduanya terlibat jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram, yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kepada Freddy.
Terkait keterlibatan dua anggota tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan bahwa keduanya telah dipecat dari institusi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, kedua anggota tersebut diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas penjualan barang bukti sabu senilai Rp 140 juta tersebut.
Kedua anggota tersebut diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2012. Sugito dihukum 9,5 tahun penjara, Bahri dihukum 9 tahun 3 bulan penjara, dan Freddy dihukum 9,5 tahun penjara.
"Kasusnya sudah incracht dan yang bersangkutan juga sudah di-PTDH sejak tahun 2012, itu kasus lama," tuturnya. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini