"Saya juga sudah memerintahkan kepada Kapolri, kepada Kabareskrim, untuk terus meneliti satu per satu secara detail jaringan dan pelaku-pelaku vaksin palsu ini sehingga ke depan tidak terulang lagi," ucap Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi ulang di Puskesmas Ciracas, Jaktim, Senin (18/7/2016).
Jokowi menuturkan penyelesaian kasus ini perlu waktu karena sudah berlangsung sekitar 13 tahun, artinya sudah melibatkan banyak orang dan pelaku. Sementara sejauh ini baru ada 20 orang yang menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pengungkapan, Kemenkes sudah diminta untuk melakukan pembenahan agar masalah ini tidak terulang lagi. "Kemenkes juga kepala dinas kesehatan DKI juga sama. Ini nantinya juga puskesmas, rumah sakit di DKI juga melakukan hal yang sama supaya kejadian ini tidak terulang lagi," kata Jokowi.
Sebagaimana diketahui, sedikitnya 20 orang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan vaksin palsu. Mereka berasal dari berbagai profesi yang berlatar belakang kesehatan. Mulai dari suplier hingga kepala rumah sakit.
Baca juga: Total 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu: dari Dokter, Bidan, Hingga Distributor
Kabareskrim Komjen Ari Dono berjanji menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, baik yang diatur KUHP, UU Kesehatan, UU Konsumen dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(bal/erd)











































