Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, keterlibatan insinyur S diketahui dari pengembangan pengusutan terhadap pasangan Rita dan Hidayat di Bekasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah faktur pembelian.
"Kita temukan obat di luar vaksin dan masih diselidiki keasliannya. Yang bersangkutan memesan ke jaringan R dan H total 60 kali transaksi keuangan yang mencapai Rp 440.210.000. Ini diterapkan TPPU," kata Agung di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (14/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini satgas vaksin palsu sedang bekerja di dua tempat di Permata dan Multazam. Kita harapkan ada perkembangan," tambahnya.
Berikut daftar tersangka dan perannya masing-masing seperti disampaikan Brigjen Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2016):
1. A (pembuat dan distributor)
2. S (pembuat label)
3. M (distributor dan pemilik apotik)
4. T (distributor)
5. dr H (praktek di RSIA Sayang Bunda)
6. HI (mantan kepala RS)
7. RA (pembuat)
8. RT (pembuat)
9. S (pemilik toko obat)
10. MZ (pemilik apotik)
11. MS (distributor)
12. I (pengumpul botol)
13. Ir S (distributor)
14. NA (bidan)
15. dr I (dokter sekaligus pembeli)
16. SY (produsen)
17. IS (produsen)
18. SN (distributor)
19. dr AR (dokter dan pembeli. Praktek di Palmerah)
20. N (pembuat vaksin)
21. SG (pengumpul)
22. K alias R (distributor)
23. ME (bidan) (mad/mad)











































