Mabes Polri Tetapkan 2 Dokter Jadi Tersangka Terkait Kasus Vaksin Palsu

Mabes Polri Tetapkan 2 Dokter Jadi Tersangka Terkait Kasus Vaksin Palsu

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 17:59 WIB
Foto: Brigjen Agung Setya/ Rini detikcom
Jakarta - Mabes Polri menetapkan dua orang dokter menjadi tersangka kasus vaksin palsu. Dua orang itu yakni dr AR dan dr HUD. keduanya memiliki peran sengaja membeli vaksin palsu dari distributor tidak resmi.

"Hari ini penyidik menetapkan tersangka terhadap dr AR, dokter klinik Pratama Adipraja dan dr HUD, kepala RSIA Sayang Bunda," jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (14/7/2016).

Agung menjelaskan, untuk dr HUD yang juga kepala di RSIA tersebut, diketahui memberikan persetujuan pembelian vaksin dari CV Azka Medika yang bukan merupakan distributor resmi vaksin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka memerintahkan bagian pengadaan untuk membeli barang dari CV Azka Medika. Tersangka mengetahui CV. Azka Medika bukanlah distributor vaksin resmi," jelas dia.

Menkes Nila membeberkan 14 RS itu melalui slide presentasi dalam rapat dengan komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2016) yang dihadiri BPOM, Biofarma, Bareskrim termasuk IDAI. Data bersumber dari temuan Satgas yang sudah bertugas sebulan ini dalam menguak skandal itu.

"Pengungkapan 14 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sudah disepakati dengan Bareskrim Mabes Polri," kata Nila.

Ke-14 rumah sakit itu secara berurut sesuai daftar Menkes adalah RS DR Sander (Bekasi), RS Bhakti Husada (Bekasi), RS Sentra Medika (Cikarang-Bekasi), RSIA Puspa Husada, RS Karya Medika (Bekasi), RS Kartika Husada (Bekasi), RS Sayang Bunda (Bekasi), RS Multazam (Bekasi), RS Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Bekasi), RS Hosana (Cikarang), RS Elizabeth (Bekasi), RS Harapan Bunda (Jakarta Timur), dan RS Hosana (Bekasi). (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads