Perkara ini bermula saat Forum Diskusi Suporter Indonesia menggugat transparansi keuangan rumah tangga PSSI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Forum Diskusi Suporter Indonesia yang diwakili oleh Rifqi Azmi dan Helmi Atmaja meminta PSSI membuka ke publik yaitu:
1. Dokumen kontrak antara PSSI dengan televisi soal hak siar U-19 2013.
2. Dokumen Tour Nusantara U-19 2014 kurun 2012-2014.
3. Rincian penerimaan hak siar Timnas Senior kurun 2012-2014.
4. Rincian anggaran Timnas U-23 dan Timnas U-19 kurun 2012-2014.
5. Transparansi tiket penjualan dan pemasukan lainnya sepanjang 2012-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keseluruhan analisis dan pertimbangan hukum Majelis Komisi sudah tepat dan benar, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang KIP, Badan Hukum Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dasarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Pokok, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri," putus majelis hakim yang diketuai hakim Suwidya SH LLM sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa (12/7/2016). Putusan itu diketok pada 9 Februari 2015.
PN Jakpus juga mengesampingkan alasan PSSI yang menyatakan gugatan suporter telah telat atau melewati jangka waktu yang ditentukan.
"Karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela dan karena Pemohon Keberatan dahulu Pemohon sejak awal menyatakan sengketa a quo bukan Sengketa Informasi dikarenakan Pemohon bukan Badan Publik sehingga Komisi Informasi Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa dan memutus sengketa a quo. Sikap Pemohon Keberatan dahulu Termohon ini dapat diartikan menolak pula untuk dilaksanakan mediasi," papar majelis PN Jakpus yang beranggotakan Jamaluddin Samosir dan Bambang Kustopo.
Tapi apa daya, keputusan KIP dan putusan PN Jakpus dibatalkan seluruhnya oleh majelis kasasi MA. Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Mahdi S Nasution dengan anggota hakim agung Hamdi dan Nurul Emliyah.
![]() |
Pasal 13 menyebutkan:
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak:
a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
b. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis
Adapun Pasal 36 ayat 1 huruf d menyebutkan:
Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa atas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
"Pengaturan jangka waktu merupakan ketentuan hak asasi yang harus ditaati oleh para pihak demi kepastian hukum," cetus majelis dalam musyawarah 30 November 2015 silam.
Jika membaca dengan cermat, maka sebetulnya pertimbangan majelis kasasi sudah dijawab oleh majelis PN Jakpus yaitu Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.
Tapi MA berkata sebaliknya. Dalam putusan kasasi itu, MA tidak membahas materi pokok gugatan yang diajukan suporter, apakah keuangan PSSI bagian dari informasi publik yang harus dibuka atau bukan. (asp/nrl)












































