"Surat peningkatan statusnya belum kita terima, tapi kita sudah tahu dari pemberitaan rilis yang dibacakan KPK. Setelah dibacakan itu kita langsung bertemu dengan Bang Uci, Bang uci sendiri bingung," kata kuasa hukum M Sanusi, Krisna Murti, saat dihubungi, Selasa (12/7/2016).
Krisna mewakili kliennya mempertanyakan apa dasar KPK untuk menetapkan M Sanusi sebagai tersangka pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menambahkan, selama ini pihaknya telah menginventarisir asal usul harta M Sanusi. Begitu pun pihak keluarga yang telah diperiksa penyidik KPK terkait hal ini.
"Telah kami inventarisir mengenai harta-harta Bang Uci. Rumah ini hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir beli di sini. Tahun berapa? tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. Tidak ditemukan TPPU itu," imbuh Krisna.
"Pihak keluarga sudah dilakukan pemeriksaan, terkait TPPU-nya. Mereka bicara apa adanya," pungkasnya.
M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2016. Penyidik KPK pun telah melakukan beberapa penyitaan terkait kasus tersebut. Sanusi sendiri diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
(rna/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini