Alasan MA Tolak Buka Keuangan PSSI ke Publik: Gugatan Suporter Telat

Alasan MA Tolak Buka Keuangan PSSI ke Publik: Gugatan Suporter Telat

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Jul 2016 17:37 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alhasil, PSSI tidak wajib membuka keuangan rumah tangganya ke publik. Apa argumen MA?

Perkara ini bermula saat Forum Diskusi Suporter Indonesia menggugat transparansi keuangan rumah tangga PSSI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Forum Diskusi Suporter Indonesia yang diwakili oleh Rifqi Azmi dan Helmi Atmaja meminta PSSI membuka ke publik yaitu:

1. Dokumen kontrak antara PSSI dengan televisi soal hak siar U-19 2013.
2. Dokumen Tour Nusantara U-19 2014 kurun 2012-2014.
3. Rincian penerimaan hak siar Timnas Senior kurun 2012-2014.
4. Rincian anggaran Timnas U-23 dan Timnas U-19 kurun 2012-2014.
5. Transparansi tiket penjualan dan pemasukan lainnya sepanjang 2012-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KIP mengabulkan seluruh permintaan Forum Diskusi Suporter Indonesia pada 8 Desember 2014. KIP memerintahkan PSSI untuk memberikan informasi keuangan PSSI ke masyarakat karena keuangan PSSI itu merupakan informasi yang bersifat terbuka. Keputusan itu dikuatkan oleh PN Jakpus pada 18 Februari 2015.

Atas vonis itu, PSSI melakukan upaya hukum pamungkas dengan mengajukan kasasi. Di tingkat akhir itu, keadaan berbalik 180 derajat sehingga kedudukan berubah total.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom, Senin (11/7/2016).
Perkara itu diadili oleh hakim agung Mahdi Soroinda Nasution selaku ketua majelis dengan hakim agung Nurul Elmiyah dan Hamdi selaku hakim anggota.

"Secara formal, proses pengajuan keberatan sudah melewati tenggang waktu pengajuan sesuai Pasal 13 jo Pasal 36 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2003, sebagaimana telah diakui oleh majelis komisioner dalam putusannya," ucap majelis dengan suara bulat.

Pasal 13 menyebutkan:

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak:
a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
b. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis

Adapun Pasal 36 ayat 1 huruf d menyebutkan:

Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa atas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Seharusnya jangka waktu permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak lewatnya 30 hari kerja setelah atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan tanggapan secara tertulis. Bahwa dalam perkara a quo, keberatan diajukan tanggal 19 Maret 2014 sedangkan pengajuan penyelesaian sengketa baru diajukan tanggal 10 Juni 2014.

"Pertimbangan judex facti tentang syarat prosedur formal telah melanggar hukum a quo yang telah diatur oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Pengaturan jangka waktu merupakan ketentuan hak asasi yang harus ditaati oleh para pihak demi kepastian hukum," cetus majelis dalam musyawarah 30 November 2015 silam.

Dari pertimbangan di atas, terlihat MA tidak membahas materi pokok gugatan yang diajukan suporter, apakah keuangan PSSI bagian dari informasi publik yang harus dibuka atau bukan. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads