Perkara ini bermula saat Forum Diskusi Suporter Indonesia menggugat transparansi keuangan rumah tangga PSSI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Forum Diskusi Suporter Indonesia yang diwakili oleh Rifqi Azmi dan Helmi Atmaja meminta PSSI membuka ke publik yaitu:
1. Dokumen kontrak antara PSSI dengan televisi soal hak siar U-19 2013.
2. Dokumen Tour Nusantara U-19 2014 kurun 2012-2014.
3. Rincian penerimaan hak siar Timnas Senior kurun 2012-2014.
4. Rincian anggaran Timnas U-23 dan Timnas U-19 kurun 2012-2014.
5. Transparansi tiket penjualan dan pemasukan lainnya sepanjang 2012-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis itu, PSSI melakukan upaya hukum pamungkas dengan mengajukan kasasi. Di tingkat akhir itu, keadaan berbalik 180 derajat sehingga kedudukan berubah total.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom, Senin (11/7/2016).
![]() |
"Secara formal, proses pengajuan keberatan sudah melewati tenggang waktu pengajuan sesuai Pasal 13 jo Pasal 36 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2003, sebagaimana telah diakui oleh majelis komisioner dalam putusannya," ucap majelis dengan suara bulat.
Pasal 13 menyebutkan:
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak:
a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
b. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis
Adapun Pasal 36 ayat 1 huruf d menyebutkan:
Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa atas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Seharusnya jangka waktu permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak lewatnya 30 hari kerja setelah atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan tanggapan secara tertulis. Bahwa dalam perkara a quo, keberatan diajukan tanggal 19 Maret 2014 sedangkan pengajuan penyelesaian sengketa baru diajukan tanggal 10 Juni 2014.
"Pertimbangan judex facti tentang syarat prosedur formal telah melanggar hukum a quo yang telah diatur oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Pengaturan jangka waktu merupakan ketentuan hak asasi yang harus ditaati oleh para pihak demi kepastian hukum," cetus majelis dalam musyawarah 30 November 2015 silam.
Dari pertimbangan di atas, terlihat MA tidak membahas materi pokok gugatan yang diajukan suporter, apakah keuangan PSSI bagian dari informasi publik yang harus dibuka atau bukan. (asp/nrl)












































