"Permendikbud No. 8/2016 buku yang boleh digunakan sekolah. Jika ortu melihat ada buku masuk yang tidak sesuai maka laporkan ke kami," jelas Anies di Kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Anies memaparkan, ada beberapa hal yang menjadi standar buku pelajaran yang boleh beredar di sekolah-sekolah.
"Contohnya buku di halaman belakang harus ada nama lengkap no telepon email akun FB, alamat kantor, riwayat pekerjaan, pendidikan, buku yang pernah dituliskan. Dan tentu harus ada pas foto penulis," ungkap dia.
Anies berharap dengan sistem seperti ini bisa meminalisasi kemungkinan adanya konten yang tidak sesuai bagi siswa, misalnya konten pornografi, yang menyangkut SARA, kekerasan dan sebagainya. Hal ini juga dilakukan Kemendikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
"Untuk meningkatkan mutu juga tentunya, ini sangat membantu. Sekolah atau guru bisa memberi feedback dan masukan kepada penulis," tutur dia.
"Kita juga bisa mengetahui info terkait sekolah di web kemendikbud di laman sekolah kita. Bisa lapor ke Web kami, sahabatkeluarga.kemendikbud.go.id Ada banyak info untuk ortu bagaimana kepada anak," imbuhnya (dra/dra)