"Dari badan POM diambil 37 dari 9 provinsi yang membeli vaksin bukan dari yang resmi. Itu yang diselidiki dan sudah diberikan ke Bereskrim," kata Nila di gedung Kemenkes, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).
Meski sudah mengantongi jumlah fasyankes tersebut, Nila menyebut hal tersebut masih dugaan. Tidak berarti semua fasyankes tersebut pasti membeli vaksin palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke 37 fasyankes belum bisa dipublikasikan karena masih bersifat dugaan. Nila menegaskan, fasyankes itu akan diberikan sanksi berupa teguran jika terbukti bersalah. Namun dia mengaku tetap akan menilai sampai sejauh mana kelalaian yang dilakukan.
"Kita berikan satu teguran, kita lihat kesalahannya sampai mana. Apa itu dari oknum atau dari manajemennya. Kalau oknum, itu kan berarti kelalaian mengawasi, bukan dari pihak rumah sakitnya," urai Nila.
Kemenkes memiliki satgas untuk menangani peredaran vaksin palsu ini. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan peningkatan dalam pengawasan dan pengedaran vaksin.
"Kita tentu tingkatkan pengawasan apa saja kelemahannya, SOP nya bagaimana kita perbaiki lagi," pungkas Nila. (rvk/rvk)











































