Penyitaan Rumah di Kemang Pratama Milik Pasutri Kasus Vaksin Palsu Tunggu Pengadilan

Penyitaan Rumah di Kemang Pratama Milik Pasutri Kasus Vaksin Palsu Tunggu Pengadilan

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 11 Jul 2016 09:33 WIB
Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Jakarta - Polisi sudah menahan Rita dan Hidayat, pasangan suami istri tersangka kasus vaksin palsu. Polisi juga menjerat keduanya dengan pidana kasus pencucian uang.

Rekening bank, mobil, serta motor milik pasutri itu sudah disita. Lalu bagaimana dengan rumah mewah di Kemang Pratama Regency?

"Untuk rumah dalam proses di pengadilan," jelas Agung, Senin (11/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kendaraan dan rumah, polisi juga tengah melacak aset yang lainnya milik Pasutri itu.

"Sedang aset lain sedang ditelusuri," terangnya.

Baik Hidayat dan Rita kini sudah ditahan di Mabes Polri. Keduanya diduga menjadi produsen vaksin palsu. (tfq/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads