"Aset para pelaku yang diperoleh dari hasil penjualan atau mendistribusikan dan penggunaan vaksin palsu milik tersangka R telah kita sita," jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Senin (11/7/2016).
Menurut Agung aset yang disita berupa aset bergerak. Diduga aset-aset ini dibeli dari hasil penjualan vaksin palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu saja, Pasutri yang diduga sudah melakukan produksi vaksin sejak 2003 ini dikenakan pidana pasal pencucian uang.
"Rekening bank juga kami blokir," tutup dia. (dra/dra)











































