"Keputusan rapat Satgas memutuskan untuk menangani secara bersama sesuai dengan kompetensi," kata Dirtipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya uang tergabung dalam Satgas saat wawancara dengan detikcom, Jumat (8/7/2016).
Agung mengungkapkan Bareskrim akan menuntaskan proses penyidikan pembuatan dan peredaran vaksin palsu, Kemenkes dengan jajaran Dinas Kesehatan dengan sarana kesehatannya akan menangani para pasien yang terpapar vaksin palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedepan akan dilakukan penelusuran peredaran vaksin palsu dengan menganalisis berbagai data untuk memastikan penemuan end user guna dilakukan tindakan terhadap pengedar dan pasiennya," jelas dia.
Diketahui sudah 18 tersangka yang ditahan terkait vaksin palsu. Mereka dengan berbagai peranan mulai dari produsen hingga distributor. Diketahui vaksin palsu sudah diedarkan di beberapa provinsi. (dra/dra)











































